Narkoba adalah singkatan dari narkotika
dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya
oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik
"narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa
yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis
narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah
hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar